tv-beritakota.com (Kupang) – Berkas perkara pidana eks Kapolres Ngada, Fajar Widadharma Lukman ( FWLS) dinyatakan P21 alias lengkap.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menyatakan bahwa berkas perkara pidana eks Kapolres Ngada,tersebut telah lengkap secara formil dan materiil.
” Kami menyampaikan bahwa berkas perkara eks Kapolres Ngada hari ini, (Rabu,red) telah penuhi syarat formil dan syarat materiil dan di nyatakan P21″ ungkap Kasi Penkum Kejati NTT, A.A Raka Putra Dharmana pada Rabu (32/5/2025) malam.
Menurut dia, dengan telah dinyatakan lengkap, jaksa peneliti akan segera berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam waktu dekat, sebelum dilimpahkan ke tahap persidangan.
Kasi Penkum menjelaskan selain berkas eka Kapolres Ngada, berkas perkara atas nama tersangka Fani, masih dalam tahap pra-penuntutan, karena jaksa masih melakukan penelitian kembali terhadap kelengkapan berkas perkara tersebut.
“Saat ini kami sedang memastikan apakah seluruh petunjuk jaksa sebelumnya telah dipenuhi oleh penyidik atau belum,” tambahnya.(*/red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












