file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow

Di FGD MPR RI-UCB Kupang, Dr. Yohanes Tuba Helan Soroti Kearifan Lokal sebagai Perekat Kebhinnekaan NTT

Avatar photo
Dr.Yohanes Tuba Helan dalam FGD yang diselenggarakan MPR RI Kerjasama dengan UCB Kupang

Di bidang keagamaan, masyarakat NTT menganut Katolik, Protestan, Islam, Hindu, Budha dan Konghucu, selain berbagai agama atau kepercayaan tradisional yang masih hidup di sejumlah wilayah.

Keragaman tersebut, menurut Yohanes, tidak semestinya dipandang sebagai sumber perpecahan, tetapi sebagai kekayaan yang harus dihormati dan dipelihara.

Kebhinnekaan mendapat jaminan konstitusi

Yohanes juga menguraikan bahwa kebhinnekaan memiliki dasar konstitusional dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurutnya, berbagai ketentuan dalam UUD 1945 memberikan pengakuan terhadap keberagaman masyarakat Indonesia.

FGD MPR RI kerjasama dengan UCB Kupang, Senin, 7 September 2026 di Harper Hotel

Hal tersebut antara lain tercermin dalam ketentuan mengenai negara kesatuan dan pemerintahan daerah, kebebasan beragama, status warga negara dan penduduk, penghormatan terhadap identitas budaya dan masyarakat tradisional, jaminan kebebasan beragama, pengembangan kebudayaan nasional serta penghormatan terhadap bahasa daerah.

Sementara Pasal 36A UUD 1945 menegaskan bahwa lambang negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Baca Juga :  Progres Fisik Pembangunan Jembatan Duplikasi Liliba Capai 90 Persen