Di bidang keagamaan, masyarakat NTT menganut Katolik, Protestan, Islam, Hindu, Budha dan Konghucu, selain berbagai agama atau kepercayaan tradisional yang masih hidup di sejumlah wilayah.
Keragaman tersebut, menurut Yohanes, tidak semestinya dipandang sebagai sumber perpecahan, tetapi sebagai kekayaan yang harus dihormati dan dipelihara.
Kebhinnekaan mendapat jaminan konstitusi
Yohanes juga menguraikan bahwa kebhinnekaan memiliki dasar konstitusional dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurutnya, berbagai ketentuan dalam UUD 1945 memberikan pengakuan terhadap keberagaman masyarakat Indonesia.

Hal tersebut antara lain tercermin dalam ketentuan mengenai negara kesatuan dan pemerintahan daerah, kebebasan beragama, status warga negara dan penduduk, penghormatan terhadap identitas budaya dan masyarakat tradisional, jaminan kebebasan beragama, pengembangan kebudayaan nasional serta penghormatan terhadap bahasa daerah.
Sementara Pasal 36A UUD 1945 menegaskan bahwa lambang negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














