Andria menambahkan bahwa karena sifatnya darurat, BPJN NTT hanya diberi waktu tujuh hari untuk mengusulkan rencana penanganan ke Kementerian PU di Jakarta melalui Satker Penanganan Mendesak Tanggap Darurat (PMTD). Usulan tersebut akan diverifikasi oleh Kementerian PU, dan jika disetujui, barulah proses penanganan dapat dimulai.
“Karena penanganan bencana sifatnya segera, apalagi ini jalan nasional dan internasional, sehingga ini menjadi prioritas utama. Jika tidak ditangani segera, bisa berbahaya, apalagi jika jalan sampai putus,” tegas Andrea.
Senada Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Provinsi NTT, Azhari, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penanganan sementara di lokasi longsor untuk memastikan akses transportasi tetap lancar. Penanganan sementara ini meliputi penyiapan alat berat di lokasi guna mempercepat proses perbaikan jika diperlukan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











