IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Majelis Hakim Jatuhkan Putusan ‘NO’ Soal Gugatan Ganti Rugi Lahan Pembangunan Jembatan Duplikasi Liliba.Penggugat Ajukan Banding

Avatar photo
IMG 20240807 WA0001

tv-beritakota.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang memutuskan  gugatan penggugat, Ayub Saubaki dalam perkara ganti rugi lahan seputar pembangunan jembatan duplikasi Liliba, Kecamatan Oebobo Kota Kupang, tidak dapat diterima atau  niet ontvankelijke verklaard. Putusan ini sering disebut sebagai Putusan NO.

Putusan majelis hakim nomor 309/pdt.G/2023/PN Kpg, yang dikeluarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024 tersebut memutuskan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menerima eksepsi tergugat 1 Pemerintah Kota Kupang dan tergugat 2, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!
IMG 20241012 WA0011
Insert – Putusan Majelis Hakim PN Kupang dalam perkara Ganti Rugi Lahan Pembangunan Jembatan duplikasi Liliba Kota Kupang

 

Pengacara tergugat 1, Pemerintah Kota Kupang, Nikolas K. Lomi, SH didampingi tim hukum Rebo Nurjali Junaedy, SH menilai sangat tepat manakala majelis hakim tidak menerima gugatan penggugat.

Pasalnya gugatan penggugat tidak dapat diterima karena secara fakta hukum harusnya pemerintah kabupaten Kupang dan Pemerintah Provinsi NTT yang harus dihadirkan atau digugat dalam perkara ini bukan Pemerintah kota Kupang.

Baca Juga :  Wakapolri Resmikan Sistem Peringatan Dini Gunung Lewotobi Laki-Laki