tv-beritakota.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang memutuskan gugatan penggugat, Ayub Saubaki dalam perkara ganti rugi lahan seputar pembangunan jembatan duplikasi Liliba, Kecamatan Oebobo Kota Kupang, tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard. Putusan ini sering disebut sebagai Putusan NO.
Putusan majelis hakim nomor 309/pdt.G/2023/PN Kpg, yang dikeluarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024 tersebut memutuskan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menerima eksepsi tergugat 1 Pemerintah Kota Kupang dan tergugat 2, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT.

Pengacara tergugat 1, Pemerintah Kota Kupang, Nikolas K. Lomi, SH didampingi tim hukum Rebo Nurjali Junaedy, SH menilai sangat tepat manakala majelis hakim tidak menerima gugatan penggugat.
Pasalnya gugatan penggugat tidak dapat diterima karena secara fakta hukum harusnya pemerintah kabupaten Kupang dan Pemerintah Provinsi NTT yang harus dihadirkan atau digugat dalam perkara ini bukan Pemerintah kota Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












