IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Majelis Hakim Jatuhkan Putusan ‘NO’ Soal Gugatan Ganti Rugi Lahan Pembangunan Jembatan Duplikasi Liliba.Penggugat Ajukan Banding

Avatar photo
IMG 20240807 WA0001

Sementara itu, pengacara penggugat Ayub Saubaki, Marsel Radja merasa keberatan dengan putusan hakim dan akan mengajukan banding.

Bagi Marsel Radja, permintaan hakim untuk menghadirkan Pemkab Kupang dalam perkara ganti rugi lahan tidak tepat sasaran. Karena urusan antara Pemkab Kupang dan pemilik lahan, Ayub Saubaki sudah selesai saat pembangunan jembatan Liliba 1.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

” Ini bukan sebuah perbuatan hukum berlanjut, karena waktu pembangunan jembatan Liliba satu saat itu masih wilayah kabupaten Kupang, sementara pembangunan jembatan Duplikasi Liliba 2 sudah dalam kawasan administrasi Pemerintahan Kota Kupang” ungkap Marsel.

Marsel menambahkan substansi dalam gugatan ini adalah ganti rugi.lahan karena dipakai untuk kepentingan umum.

” Kami keberatan dengan putusan hakim dan menyatakan Banding” sambung Marsel.

IMG20241014153832
Pengacara Penggugat Ayub Saibaki, Marsel Radja

Sebagaimana diketahui majelis hakim dalam.perkara ini yakni, Putu Dima Indra, S.H , Agus Cakra Nugraha, S.H.,M.H dan Akhamd Rosady

Baca Juga :  Wamensos Agus Jabo Pastikan Penyaluran Bantuan Erupsi Gunung Lewotobi Didistribusikan Secepatnya