Sementara itu, pengacara penggugat Ayub Saubaki, Marsel Radja merasa keberatan dengan putusan hakim dan akan mengajukan banding.
Bagi Marsel Radja, permintaan hakim untuk menghadirkan Pemkab Kupang dalam perkara ganti rugi lahan tidak tepat sasaran. Karena urusan antara Pemkab Kupang dan pemilik lahan, Ayub Saubaki sudah selesai saat pembangunan jembatan Liliba 1.
” Ini bukan sebuah perbuatan hukum berlanjut, karena waktu pembangunan jembatan Liliba satu saat itu masih wilayah kabupaten Kupang, sementara pembangunan jembatan Duplikasi Liliba 2 sudah dalam kawasan administrasi Pemerintahan Kota Kupang” ungkap Marsel.
Marsel menambahkan substansi dalam gugatan ini adalah ganti rugi.lahan karena dipakai untuk kepentingan umum.
” Kami keberatan dengan putusan hakim dan menyatakan Banding” sambung Marsel.

Sebagaimana diketahui majelis hakim dalam.perkara ini yakni, Putu Dima Indra, S.H , Agus Cakra Nugraha, S.H.,M.H dan Akhamd Rosady
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












