Sebagai Mandatory regulasi internasional, KSOP berharap semua pihak terkait yang terlibat dalam angkutan penyeberangan ini menerapkan sistem pelayanan yang sudah ada sebagaimana yang diterapkan di pelabuhan tenau kupang yakni pelayanan 1×24 jam selama 7 hari.
Sebelumnya, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang telah menerima kembali pengalihan tugas keselamatan kapal penyeberangan yang ada NTT yang selama ini dikelola oleh Balai Pengelola Trabsportasi Darat (BPTD) NTT.
Pengalihan tugas keselamatan kapal penyeberangan dari Direktorat jenderal Perhubungan Darat ke Ditjen Perhubungan laut ini merupakan arahan pemerintah pusat untuk seluruh jajaran laut Indonesia termasuk di Kupang ,NTT
Dengan adanya keputusan ini, pelayanan pelayaran di NTT dapat lebih terkoordinasi dan efisien serta meningkatkan pengawasan keselamatan pelayaran.
Selain itu, pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, KSOP dan masyarakat, untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan dalam penggunaan jasa pelayaran.(TOM)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












