” Jadi saya tegaskan ini bukan kesalahan Syhabandar ya. Tapi lambatnya proses penerbitan ijin kesehatan dari badan kesehatan pelabuhan yang belum tanda tangan. Sehingga kami, KSOP belum bisa keluarkan ijin pelayaran kalau mereka belum tandatangan” ungkap Simon.
Perubahan regulasi dan pengalihan wewenang izin keselamatan angkutan penyeberangan dari BPTD ke KSOP mengharuskan seluruh izin pelayaran ditandatangani oleh KSOP sebelum kapal berlayar.
Kepala KSOP Kupang meminta seluruh operator kapal dan pihak terkait untuk menyesuaikan diri dengan regulasi ini.
Supervisor PT. ASDP Kupang, Gabriel Da Silva, mengakui keterlambatan pelayaran Kupang-Hansisi, Pulau Semau, yang disebabkan oleh proses penerbitan izin pelayaran, khususnya dari Badan Kesehatan Pelabuhan.
ASDP telah berkoordinasi dengan Badan Kesehatan Pelabuhan dan meminta dispensasi kepada KSOP untuk mempercepat proses clearance kesehatan.
“Kami mohon maaf atas keterlambatan jadwal keberangkatan Kapal ASDP Kupang -Hansisi. Kami sudah koordinasi dengan pihak Kesehatan Pelabuhan dan minta Dispensasi kepada KSOP, agar proses clearance kesehatan dilakukan sore hari.” Ungkap Gaby.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











