Keberhasilan melampaui target PNBP tahun 2024 menjadi modal berharga bagi Kantor Imigrasi Wilayah NTT untuk mencapai target yang lebih tinggi di tahun 2026.
Ia mengatakan dari hasil rapat koordinasi pusat, Kantor keImigrasian Wilayah NTT diberikan target PNBP yang lebih tinggi pada tahun 2026 yaitu Rp 8,8 miliar.
Target yang ambisius ini didasarkan pada proyeksi peningkatan permintaan layanan paspor dan dampak dari perubahan regulasi, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
” Perubahan peraturan tersebut jelas berrdampak pada mekanisme dan biaya layanan keimigrasian, sehingga mempengaruhi target PNBP yang ditetapkan” ungkapnya.
Menurut Nanang, Peraturan pemerintah terbaru yang akan berlaku mulai 18 Desember 2024 menetapkan kenaikan biaya pembuatan paspor. Paspor biasa 5 tahun kini dipatok seharga Rp350.000, sementara paspor biasa 10 tahun menjadi Rp650.000.
Untuk paspor elektronik, biaya pembuatannya naik menjadi Rp650.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp950.000 untuk masa berlaku 10 tahun.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












