“Dari hasil penyelidikan awal, pengemudi diduga kehilangan kendali saat melaju dengan kecepatan tinggi dan dalam pengaruh minuman keras sehingga kendaraan menabrak pembatas jalan, pagar, lalu terbalik di badan jalan,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga menemukan fakta bahwa pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat mengendarai mobil tersebut.
Akibat kecelakaan itu, seorang penumpang berinisial M.L. (32), asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, meninggal dunia setelah mengalami luka berat di bagian kepala.
Korban sempat dilarikan dan mendapatkan penanganan medis di RSU W.Z. Johanes Kupang, namun nyawanya tidak tertolong.
Sementara lima korban lainnya mengalami luka-luka dengan kondisi yang bervariasi dan hingga kini masih menjalani perawatan medis.
Petugas Satlantas Polresta Kupang Kota yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan kendaraan, serta memeriksa sejumlah saksi guna mengetahui penyebab pasti kecelakaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
