tv-beritakota.com, KUPANG — Kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan satu unit mobil Honda Brio Satya merah bernomor polisi DD 1722 BN terjadi di Jalan Sam Ratulangi, tepatnya di depan Salon Tara, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 03.30 WITA.
Peristiwa tragis tersebut menewaskan satu orang penumpang dan menyebabkan lima lainnya mengalami luka-luka. Kasus kecelakaan itu kini tengah ditangani Unit Gakkum Satlantas Polresta Kupang Kota.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil Honda Brio tersebut dikemudikan seorang perempuan berinisial F.S. (34), warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Saat kejadian, kendaraan membawa lima orang penumpang dan melaju dari arah Kota Kupang menuju wilayah Oesapa.
Namun saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan diduga melaju dengan kecepatan tinggi sehingga pengemudi kehilangan kendali. Mobil kemudian menghantam pembatas jalan dan pagar di sisi jalan sebelum akhirnya terbalik di badan jalan.
Kapolresta Kupang Kota Djoko Lestari mengungkapkan, hasil penyelidikan awal menunjukkan pengemudi diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat mengemudikan kendaraan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
