Kapolresta menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk melengkapi administrasi penyelidikan dan pendalaman terhadap unsur kelalaian pengemudi.
Peristiwa tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/185/V/2026/SPKT.SATLANTAS/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Sementara itu, Kabidhumas Polda NTT Henry Novika Chandra mengingatkan masyarakat agar menjadikan insiden tersebut sebagai pelajaran penting dalam berlalu lintas.
“Keselamatan harus menjadi kebutuhan, bukan sekadar kewajiban. Jangan pernah mengemudi dalam pengaruh minuman keras dan hindari berkendara dengan kecepatan tinggi karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, memastikan kondisi fisik saat berkendara, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta memiliki SIM sebelum mengemudikan kendaraan.
“Sayangi nyawa diri sendiri, keluarga, dan pengguna jalan lainnya. Jangan sampai kelalaian di jalan raya berujung penyesalan,” pungkasnya.(“/TRd)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
