“Bahkan ada ancaman tidak boleh ikut ujian sampai penahanan ijazah bagi peserta didik yang belum membayar,” ungkap Max.
Ombudsman menilai praktik seperti itu menunjukkan masih lemahnya kepatuhan terhadap aturan pendanaan pendidikan yang seharusnya melindungi hak peserta didik dari beban biaya yang tidak semestinya.
Selain pungutan, Ombudsman juga menemukan berbagai persoalan lain dalam pelaksanaan SPMB di NTT.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI NTT, Alberth Roy Kota, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran petunjuk teknis, intervensi zonasi oleh oknum pejabat, kendala aplikasi daring, hingga manipulasi persyaratan administrasi.
Menurut Alberth, pungutan paling sering muncul pada tahap pendaftaran ulang dengan nominal yang bervariasi, bahkan mencapai jutaan rupiah.
“Komponen pungutan beragam, mulai dari biaya tes masuk hingga biaya lain yang seharusnya tidak dibebankan kepada peserta didik,” katanya.
Di tengah berbagai persoalan tersebut, Ombudsman mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi NTT yang telah menerbitkan Pergub Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pendanaan Pendidikan. Regulasi itu mengatur klasifikasi dan batas maksimal pungutan biaya pendidikan sebesar Rp100 ribu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
