Kerja sama yang erat antara Kejaksaan Tinggi NTT dan Dinas Pendidikan diharapkan dapat memperkuat upaya bersama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Kejaksaan Tinggi NTT berharap kegiatan Penerangan Hukum Kampanye Anti Korupsi ini dapat diterapkan lebih luas lagi di Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dengan meningkatkan intensitas kegiatan ini dan memperluas cakupan peserta, Kejati NTT berharap dapat membantu menciptakan budaya yang lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana pendidikan serta mendukung terciptanya sistem pendidikan yang lebih baik di Nusa Tenggara Timur.(*/TM)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












