IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejati NTT Minta Kepsek & Bendahara Sekolah Hindari Salahgunakan Dana BOS Untuk Kepentingan Pribadi

Avatar photo
IMG 20241206 WA0011

Penerangan Hukum ini membahas tentang pengelolaan dana pendidikan yang mengutamakan transparansi dan akuntabilitas, serta memberikan pemahaman terkait pencegahan potensi penyalahgunaan dana BOSP.

 

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Peran Kepala Sekolah dan Bendahara dalam Pencegahan Korupsi

Salah satu tujuan utama kegiatan ini adalah agar para peserta memahami pentingnya peran mereka dalam mengelola dana pendidikan dengan penuh tanggung jawab.

Dalam konteks BOSP, Kejaksaan Tinggi NTT mengajak Kepala Sekolah dan Bendahara untuk selalu mematuhi aturan dan memastikan dana digunakan untuk tujuan yang sah, serta menghindari potensi penyalahgunaan demi kepentingan pribadi.

IMG 20241206 WA0009
Foto- Kejati NTT Gelar Kampanye Anti Korupsi dihadapan Kepala sekolah dan bendahara

Dukungan dari Dinas Pendidikan Kota Kupang

Kegiatan Penerangan Hukum Kampanye Anti Korupsi ini juga didukung penuh oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, yang berperan aktif dalam mengundang dan memfasilitasi kehadiran para Kepala Sekolah dan Bendahara BOS.

Baca Juga :  Kejati NTT Peringati Hari Pahlawan 2025: “Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak, Melanjutkan Perjuangan”