IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejati NTT Minta Kepsek & Bendahara Sekolah Hindari Salahgunakan Dana BOS Untuk Kepentingan Pribadi

Avatar photo
IMG 20241206 WA0011

tv-beritakota.com– Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum “Kampanye Anti Korupsi”,Jumat, 6 Desember 2024 di Aula Dinas Pendidikan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 100 orang yang terdiri dari Kepala Sekolah dan Bendahara BOS) dari SMP Negeri dan Swasta se-Kota Kupang.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Pelaksanaan kegiatan Penerangan Hukum “Kampanye Anti Korupsi” tersebut dipimpin oleh Bambang Dwi Murcolono, SH. MH.  Asisten Intelijen Kejati NTT beserta tim yang terdiri dari Yoni E Mallaka, SH. MH. Kasi Ekonomi Moneter pada Bidang Intelijen Kejati NTT, Noven Verderikus Bulan, SH. M.Hum. Kepala Seksi Sosial Budaya pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi NTT dan A. A. Raka Putra Dharmana, SH. MH. Kasi Penkum pada Bidang Intelijen Kejati NTT.

Penerangan Hukum ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HAKORDIA 2024, yang bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Baca Juga :  Undana Optimalkan Sejumlah Aset Untuk Dongkrak Pendapatan. Prof.Jefry: Target PNBP Undana 2025, Sebesar 230 Miliar