Kemenag mencatat sedikitnya 117 titik pemantauan hilal tersebar di seluruh Indonesia. Proses ini melibatkan kantor wilayah dan kantor Kemenag kabupaten/kota, pengadilan agama, organisasi kemasyarakatan Islam, serta sejumlah instansi terkait.
Lokasi pemantauan hilal mencakup berbagai titik strategis, mulai dari observatorium, kawasan pantai, masjid, gedung tinggi, hingga wilayah perbukitan, dari Aceh hingga Papua Barat.(*/Tom)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












