file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow

Tim Penyidik Sita Rp 108 Juta dari Eks Direktur PT. Bina Artha Sek

Avatar photo
IMG 20250227 WA0001

IMG 20250227 WA0003

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Kejati NTT terus bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus korupsi besar yang merugikan negara. Kejati NTT juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan sekitar.(*/Red)

Baca Juga :  Mantan Kepsek SMKN I Larantuka, Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS dan Dana Komite SMKN 1 Larantuka Tahun 2022.