file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow

Tim Penyidik Sita Rp 108 Juta dari Eks Direktur PT. Bina Artha Sek

Avatar photo
IMG 20250227 WA0001

MOERAD RADJASA sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik Kejati NTT sekitar dua minggu yang lalu. Pada hari ini, yang bersangkutan secara sukarela menyerahkan uang sebesar Rp 108.000.000,00 kepada penyidik sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.

Saat ini, uang hasil penyitaan telah dititipkan oleh Tim Penyidik Kejati NTT di rekening titipan Kejati NTT pada Bank BNI. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejati NTT dalam mengamankan aset negara serta menindak tegas praktik korupsi di wilayah NTT.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung dan bukti nyata komitmen Kejati NTT dalam pemberantasan korupsi. “Penyitaan uang ini adalah bukti konkret bahwa Kejati NTT terus bergerak maju dalam mengungkap dan menindak kasus korupsi sebagai upaya memulihkan keuangan negara yang terdampak akibat tindak pidana korupsi. Kejati NTT akan terus bekerja maksimal untuk mengungkap dan menindaklanjuti perkara ini” ujarnya.

Baca Juga :  KOMJAK RI dan Undana Jalin Kerjasama, serta Kuliah Umum Bahas Due Process of Law dalam RUU KUHAP