Di lokasi Apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:
· Uang tunai Rp104.000.000;
· Uang tunai USD 2.200;
· Uang tunai SGD 9.100;
· Uang tunai Yen 100.000; dan
· Sejumlah barang bukti elektronik
Di Apartemen oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:
· Uang tunai Rp21.400.000;
· Uang tunai USD 2.000;
· Uang tunai SGD 32.000;
· Sejumlah barang bukti elektronik
Kemudian Tim Penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut, dan pada Rabu 23 Oktober 2024 ditetapkan tiga oknum Hakim ED, HH, M dan seorang oknum Pengacara LR sebagai Tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.
Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk penerima suap dan/atau gratifikasi yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang diduga melanggar:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
