tv-beritakota.com (Kupang,NTT) — Polda NTT menegaskan komitmennya menjaga profesionalisme usai Polres Sikka bertindak cepat mengamankan seorang anggota Sat Polairud yang diduga menganiaya warga saat dalam kondisi mabuk, Minggu (30/11/2025).
Peristiwa terjadi di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok. Korban, Hartina (29), melapor ke Propam karena dipukul menggunakan popor senjata oleh Bripka Akmal Fajri Suksin, hingga menyebabkan luka memar.
Pelaku juga sempat menyerang saudara korban dan merusak pintu rumah.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengatakan laporan diterima sekitar pukul 17.00 Wita dan langsung ditindaklanjuti.
“Begitu laporan masuk, Propam langsung turun ke lokasi, mengamankan pelaku, dan menyita senjata api dinas. Ini bukti Polri bergerak cepat, tegas, dan transparan,” tegasnya.
Propam berhasil melumpuhkan pelaku yang membawa senjata laras panjang SS1 dan membawanya ke Polres Sikka. Korban juga telah melaporkan kejadian ini melalui aplikasi Propam Polri dengan kode aduan D3GM30NO.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
