IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tim Penyidik Kejagung Geledah & Tetapkan Tersangka 3 Orang Hakim dan 1 Pengacara Terkait Suap- Gratifikasi Perkara Terdakwa Ronald Tannur

Avatar photo
IMG 20241024 WA0006

Di lokasi Apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:

·        Uang tunai Rp104.000.000;

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

·        Uang tunai USD 2.200;

·        Uang tunai SGD 9.100;

·        Uang tunai Yen 100.000; dan

·        Sejumlah barang bukti elektronik

Di Apartemen oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:

·        Uang tunai Rp21.400.000;

·        Uang tunai USD 2.000;

·        Uang tunai SGD 32.000;

·        Sejumlah barang bukti elektronik

Kemudian Tim Penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut, dan pada Rabu 23 Oktober 2024 ditetapkan tiga oknum Hakim ED, HH, M dan seorang oknum Pengacara LR sebagai Tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.

Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk penerima suap dan/atau gratifikasi yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang diduga melanggar:

Baca Juga :  Pelaku Utama Penyelundupan 15 WNA Bangladesh Diamankan Ditreskrimum Polda NTT