“Dari hasil patroli siber, kami menemukan adanya indikasi penyebaran situs judi online yang cukup masif di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Oleh karena itu, kami melakukan langkah cepat berupa penyelidikan hingga penyidikan dan kini berkas perkara sudah lengkap (P21) serta diserahkan ke jaksa,” jelasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024,
serta Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk tersangka SMN, penyidik juga menambahkan Pasal 64 Ayat (1) KUHP karena perbuatannya dilakukan berulang kali.
Ancaman hukuman bagi keduanya yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.
Menutup pernyataannya, Kabid Humas Polda NTT kembali mengimbau masyarakat, terutama kalangan pelajar dan mahasiswa, agar tidak tergiur dengan tawaran promosi situs judi online.
“Kami mengingatkan seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih bijak menggunakan media sosial. Jangan sampai tergiur oleh iming-iming keuntungan dari aktivitas yang justru melanggar hukum dan merugikan masa depan,” tegas Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
