Salah seorang saksi mata, EJ (26), seorang tukang ojek, bersama beberapa warga lainnya berusaha memberikan pertolongan dengan memotong tali gantungan dan membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kalabahi.
Namun, tim medis menyatakan bahwa MST sudah meninggal dunia. MST dinyatakan meninggal pada pukul 16.03 WITA.
Tim Identifikasi dari Sat Reskrim Polres Alor yang dipimpin AIPDA I Gusti Putu M., S.H., segera melakukan olah TKP dan pemeriksaan awal terhadap jenazah korban. Sekitar pukul 17.00 WITA, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga dan dibawa ke rumah duka di Desa Otvai, Kecamatan Abal.
Pihak keluarga, yang diwakili oleh FT (ayah korban) dan AM (ibu korban), menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan tidak menuntut proses hukum lebih lanjut. Surat pernyataan resmi telah diberikan kepada pihak kepolisian.
Polres Alor mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar dan menjaga ketenangan di tengah suasana duka.
Pihak kepolisian juga menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan terbuka demi menghindari spekulasi yang tidak perlu.(*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












