Rekonstruksi menghadirkan 37 adegan dan disaksikan langsung oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang dipimpin Jaksa Pricilia Mahadewi Mantra, S.H., M.H., para saksi, tim kuasa hukum tersangka, serta keluarga korban dan tersangka.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar dengan pengamanan ketat dari personel Polsek Maulafa serta pemantauan langsung oleh Kapolsek Maulafa.(*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
