tv-beritakota.com – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kupang, Jumat (27/9/2024) pagi melakukan penertiban kendaraan angkutan umum dan barang yang menggunakan aksesoris tambahan yang membahayakan pengguna jalan lainnya.
Kegiatan penertiban ini dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Kupang, Iptu Arina Eklessia Behi, S.H.,di beberapa titik utama di wilayah Kabupaten Kupang.
Dalam penertiban tersebut, Satlantas Polres Kupang fokus pada kendaraan yang menggunakan penahan lumpur tambahan yang berlebihan atau aksesoris lain yang bisa membahayakan keselamatan pengendara lain.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat terkait adanya kendaraan angkutan yang menggunakan aksesoris tambahan yang justru membahayakan pengendara lain, terutama kendaraan dengan penahan lumpur yang terlalu besar dan tidak sesuai standar. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas untuk menertibkan hal ini demi keselamatan bersama,” ujar Iptu Arina
Selain itu, dalam operasi ini, Satlantas Polres Kupang juga menertibkan kendaraan pengangkut pasir, kerikil, dan tanah yang tidak ditutupi terpal dengan benar. Kendaraan-kendaraan tersebut sering kali menjadi sumber debu dan material berbahaya yang berpotensi membahayakan pengendara di sekitarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
