tv-beritakota.com (Labuan Bajo) –Kepolisian Resor Manggarai Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) 59.865.01 di Kampung Ujung, Labuan Bajo, pada Senin (14/4/2025).
Sidak ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa sidak bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dalam pengisian BBM di SPBUN tersebut.
“Menindaklanjuti keluhan para nelayan, kami langsung menggelar sidak untuk memastikan praktik pengisian BBM berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya, Kamis (17/4).
Polisi memeriksa kelengkapan dokumen pembelian BBM bersubsidi, memastikan adanya surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) sebagai bukti legalitas penggunaan solar subsidi untuk nelayan.
Namun, hasil pemeriksaan mengungkap adanya sejumlah pelanggaran.
“Kami temukan ada masyarakat yang menggunakan surat rekomendasi atas nama orang lain, bahkan ada yang menggunakan surat kuasa,” beber AKP Lufthi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
