Menindaklanjuti temuan tersebut, Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Mabar akan memanggil berbagai pihak terkait, termasuk pengelola SPBUN, para pemegang surat rekomendasi, dan perwakilan dari DKP.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar pengelola SPBUN lebih ketat dalam memverifikasi dokumen pembelian.
“Kalau perlu, selalu berkomunikasi dengan instansi pemberi rekomendasi agar distribusi solar subsidi tepat sasaran, tepat volume, dan tepat guna,” tegasnya.
Kasat Reskrim juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memindahtangankan surat rekomendasi. Bila terbukti melanggar, sanksinya bisa berupa pencabutan surat rekomendasi hingga pidana dan denda sesuai peraturan yang berlaku.
Upaya ini diharapkan dapat menekan potensi penyalahgunaan BBM subsidi dan memastikan hak nelayan benar-benar terpenuhi.(*/red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
