IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polisi Gelar Rekonstruksi 33 Adegan Pembunuhan Yang Dipicu Karena Sengketa Tanah

Avatar photo

“Salah satu tersangka, Ruben Magangma, menikam korban di bagian kiri pinggang hingga tewas setelah penganiayaan. Para tersangka kemudian melarikan diri” tambah Wakapolres.

“Para tersangka menyimpan dendam lama kepada korban karena sengketa lahan. Insiden pemanggangan ayam menjadi pemicu pertengkaran yang berujung pada penganiayaan hingga korban meninggal. Kelima tersangka didakwa dengan pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7-12 tahun” ungkap Wakapolres.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Terpantau, Proses rekonstruksi kasus pengroyokan di Desa Mnelalete, Timor Tengah Selatan, dipimpin Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu dan dihadiri oleh Kasi Pidum Kejari Timor Tengah Selatan Frengky Radja dan staf.(*/Paskal)

 

Baca Juga :  Dua Bocah Tewas Terseret Banjir Sungai Bibe di Lelogama, Kupang