Pasutri pembuat ‘Pabrik Mini” Uang Palsu di Kota Kupang Resmi Dilimpahkan ke Jaksa, Siap Disidangkan

Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan pasutri berinisial EESM dan EDSA. Hasil pengembangan mengungkap bahwa keduanya tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga sebagai produsen uang palsu.

“Di lokasi, kami menemukan bahwa para tersangka mengoperasikan ‘pabrik mini’ uang palsu di dalam kamar kos. Mereka menggunakan peralatan sederhana namun terencana,” lanjutnya.

Dengan memanfaatkan satu unit printer Epson L321, kedua tersangka mencetak uang palsu pecahan Rp5.000 hingga Rp100.000.

Untuk meningkatkan kemiripan dengan uang asli, mereka menambahkan detail menggunakan pewarna kuku emas, tinta printer, serta serbuk warna khusus.

Lebih jauh, AKP Jumpatua mengungkapkan bahwa peredaran uang palsu tersebut telah menjangkau berbagai wilayah di Indonesia.

“Berdasarkan hasil penyidikan, pemasaran dilakukan melalui grup khusus di media sosial Facebook. Distribusi menggunakan jasa ekspedisi dengan tujuan ke sejumlah daerah seperti Semarang, Lampung, Jambi, Bekasi, Bogor, hingga Kalimantan, termasuk Banjarmasin dan Batu Licin,” jelasnya.

Exit mobile version