Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan pasutri berinisial EESM dan EDSA. Hasil pengembangan mengungkap bahwa keduanya tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga sebagai produsen uang palsu.
“Di lokasi, kami menemukan bahwa para tersangka mengoperasikan ‘pabrik mini’ uang palsu di dalam kamar kos. Mereka menggunakan peralatan sederhana namun terencana,” lanjutnya.
Dengan memanfaatkan satu unit printer Epson L321, kedua tersangka mencetak uang palsu pecahan Rp5.000 hingga Rp100.000.
Untuk meningkatkan kemiripan dengan uang asli, mereka menambahkan detail menggunakan pewarna kuku emas, tinta printer, serta serbuk warna khusus.
Lebih jauh, AKP Jumpatua mengungkapkan bahwa peredaran uang palsu tersebut telah menjangkau berbagai wilayah di Indonesia.
“Berdasarkan hasil penyidikan, pemasaran dilakukan melalui grup khusus di media sosial Facebook. Distribusi menggunakan jasa ekspedisi dengan tujuan ke sejumlah daerah seperti Semarang, Lampung, Jambi, Bekasi, Bogor, hingga Kalimantan, termasuk Banjarmasin dan Batu Licin,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
