tv-beritakota.com (Gowa) – Seorang ayah kandung berinisial MT (79 tahun) memperkosa anak gadisnya sendiri, HS (18 tahun) yang merupakan penyandang disabilitas tunawicara.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Ciniayo, Kelurahan Lauwa, Kecamatan Biringbulu, dan pelaku kini ditahan di Mapolres Gowa.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., menjelaskan bahwa MT memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual layaknya suami istri sekitar pukul 01.15 WITA. Pelaku terangsang setelah menonton film
“Pelaku diketahui terobsesi dan bernafsu setelah menonton film porno yang dikoleksinya di telepon genggam,” ujarnya, dilansir dari laman starnews, Minggu (29/12/24).
Akibat perbuatannya, korban yang tinggal bersama pelaku mengalami trauma berat.
Kapolres Gowa menambahkan bahwa pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D, Pasal 82 Jo Pasal 88 Jo Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 (Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak), dan/atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
