Dalam pelimpahan tahap II, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa 294 lembar uang palsu siap edar, satu unit printer beserta 11 botol tinta, bahan pewarna dan kimia, serta perangkat komunikasi milik tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 36 ayat (1) dan (3) junto Pasal 26 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 244 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Dengan dilimpahkannya perkara ini ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, kedua tersangka kini tinggal menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(*/Pascal)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
