Tak lama setelah pelaku ditahan oleh korban dan warga, sekitar pukul 02.45 WITA, Piket Polsek Maulafa menerima laporan masyarakat mengenai penangkapan pencuri motor di lokasi tersebut.
Petugas segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengambil alih situasi.
Setibanya di TKP, polisi mendapati pelaku sudah mengalami luka parah di bagian wajah akibat tindakan main hakim sendiri oleh sebagian warga.
Setelah kondisi terkendali, pelaku bersama barang bukti dan korban dibawa ke Piket SPKT Polresta Kupang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Maulafa menegaskan bahwa penanganan kasus tetap akan dilakukan sesuai prosedur hukum, termasuk pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi yang hadir di lokasi.(*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












