Kejati NTT sita tanah milik Negara seluas 99.785 M² di Oesapa. Potensi kerugian negara ditaksir Rp.900 Miliar

IMG 20250528 WA0035

tv-beritakota.com (Kupang, 28 Mei 2025) — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) di bawah pimpinan Kasi Dik PIDSUS Mourest A. Kolobani, S.H., M.H.,pada Rabu, 28 Mei 2025, melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah milik negara seluas 99.785 m² yang terletak di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Tanah tersebut tercatat secara sah dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Tahun 1995 dengan Gambar Situasi Nomor: 599/1994, atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang Nomor: 20/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Kpg tanggal 30 April 2025, dalam rangka kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penguasaan tanah milik negara oleh pihak yang tidak berhak.

Kegiatan penyitaan dilakukan di lokasi dengan pengamanan oleh satu regu personel TNI AD Denpom IX/1 Kupang dan Korem 161/Wirasakti Kupang, serta turut disaksikan oleh pihak Kantor Wilayah Pemasyarakatan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang.

Exit mobile version