tv-beritakota.com, BELU—Kasus dugaan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak yang berawal dari komunikasi melalui aplikasi WhatsApp hingga berujung di kamar hotel, akhirnya diungkap Kepolisian Resor Belu, Polda NTT.
Tiga pria masing-masing berinisial RM, RS, dan PK resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K., membeberkan kronologis penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers di Aula Wira Satya lantai 2 Polres Belu, Selasa (24/02/2026).
Turut hadir Kasat Reskrim AKP Rachmat Hidayat, Kasi Humas IPTU Agus Haryono, Kanit PPA IPDA Yeremias Mengi, Kasi Propam IPDA Triono, serta Kanit Pidum IPDA Alfathan Lexem.
Kapolres menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan ibu kandung korban yang dibuat di SPKT Polres Belu pada 13 Januari 2026.
“Dasar penanganan perkara ini adalah Laporan Polisi Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT tanggal 13 Januari 2026, terkait dugaan perkosaan atau persetubuhan atau percabulan terhadap anak,” jelas Kapolres.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
