file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow

Kejati NTT Geledah Dinas PUPR dan Kantor Gubernur NTT Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces I-IV di Kabupaten Manggarai

Avatar photo
IMG 20241017 WA0024

tv-beritakota.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) yang dipimpin oleh Koordinator Pidsus Kejati NTT, Fredy Simanjuntak, S.H., M.H., dan Johanes Kardinto, S.H., M.H.,Kamis (17/10/2024) melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces I-IV (Volume 2.750 Ha) yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2021.

Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTT, Bidang Sumber Daya Air, yang berlokasi di Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

 

Tim yang dipimpin oleh Koordinator Pidsus Kejati NTT, Fredy Simanjuntak, S.H., M.H., dan Johanes Kardinto, S.H., M.H., bersama lebih dari sepuluh anggota tiba di lokasi sekitar pukul 08.30 WITA menggunakan lima kendaraan.

Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan, termasuk ruang Kepala Bidang Irigasi, Buce Fanggidae, serta ruang Kepala Sub Bagian Keuangan.

 

Tim berhasil menyita sejumlah dokumen penting terkait pencairan dana dan progres pembayaran proyek tersebut. Penggeledahan ini berlangsung dari pukul 10.00 hingga 12.00 WITA.

Baca Juga :  Dijerat pasal berlapis, Mantan Kapolres Ngada diancam penjara 15 tahun terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak NTT