Kata Ahli, Kasus Jalan di Lerahinga, Lembata Belum Dikategorikan Sebagai Perbuatan Melawan Hukum Yang Merugikan Keuangan Negara.

IMG20241203135950

Pada kesempatan pertama, Penasehat hukum terdakwa LYL, Melki Ndaomanu menanyakan kepada Dr. Ir. Andreas. W. Koreh, M.T., IPM, Asean Eng sebagai Ahli Kontrak Konstruksi & Hukum Kontrak.

Penasehat hukum meminta pendapat Ahli, aturan mana yang mengatur suatu kontrak konstruksi ? Apa alasannya ?

Terkait pertanyaan ini, Andre menjawab bila mengacu pada UU .No 02/2017 Tentang jasa Konstruksi , karena yang termasuk dalam jasa Konstruksi adalah semua kegiatan penyelenggaran jasa konstruksi yakni : keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian Pemeliharaan , Pembongkaran dan Pembangunan Kembali suatu bangunan . Pekerjaan jalan di Lembata adalah pekerjaan pembangunan jalan Sehingga termasuk dalam jasa Konstruksi

Menurut Andre, jika mengacu pada UU No 2 /2017 Tentang jasa Konstruksi , maka sanksi bagi Pelanggar UU No 2/2017 Tentang Jasa Konstruksi Bab XII Sanksi Admintrasi berupa :

peringatan tertulis , denda Adminitrasi , penghentian sementara , pencantuman dalam daftar hitam , hingga pembekuan dan pencabutan ijin usaha.

Exit mobile version