Barang bukti yang disita dari ketiga tersangka meliputi pakaian seragam korban, satu unit iPhone 14 milik tersangka, dan satu botol cairan popers.
Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Kota Kupang dengan rincian sebagai berikut:
PFKL: P-21 tertanggal 27 Maret 2025 (Nomor: B–1448A/N.3/Etl.1/03/2025)
YN: P-21 tertanggal 22 April 2025 (Nomor: B–1594A/N.3.1/Etl.1/04/2025)
JP: P-21 tertanggal 14 April 2025 (Nomor: B–1676A/N.3.1/Etl.1/04/2025)
“Ketiga tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada hari Jumat, 2 Mei 2025,” ungkap Kabidhumas Polda NTT.
Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dan pemulihan para korban sesuai prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik anak.(*)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
