tv-beritakota.com (Kupang) – Kasus kekerasan seksual terhadap tiga remaja laki-laki berinisial NF (16), DP (16), dan BN (16) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, kini telah memasuki tahap penuntutan.
Tiga tersangka utama, termasuk seorang guru seni, telah resmi ditetapkan sebagai terdakwa. Berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Kota Kupang.
Hal ini dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., saat di konfirmasi di Mapolda NTT pada Jumat (2/5/2025).
Menurut keterangan Kabidhumas Polda NTT, korban NF mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2021, ketika masih duduk di bangku kelas 3 SMP. Aksi bejat tersebut dilakukan oleh guru seni di sekolahnya, JP alias Endhi, dan berlangsung hingga Juli 2024.
Dalam rentang waktu itu, NF juga menjadi korban kekerasan seksual oleh tersangka lain, yakni PFKL alias Kung Opa, yang turut merekam aksi tersebut dan menggunakannya sebagai alat ancaman.
Perubahan perilaku NF akhirnya terungkap dan mendorong orang tuanya untuk melaporkan kejadian ini pada Desember 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
