tv-beritakota.com (Lembata )- Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata menerima uang titipan pengembalian kerugian negara dari Wilhelmus Wilianto selaku suami Tersangka LYL yang didampingi oleh Frans Tulung selaku kuasa hukum dari Tersangka LYL (Kuasa Direktur CV.Lembata Jaya) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), Kamis ( 12/9/2024)
Sebelumnya tersangka LYL selaku Kuasa Direktur CV.Lembata Jaya ditetapkan sebagai Tersangka pada hari Jum’at tanggal 06 September 2024 dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga – Sp. Banitobo (Segmen Lerahinga – Banitobo – Lamalela) Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.
Kendati uang titipan tersebut telah diterima Jaksa dan dititipkan pada Rekening RPL 174 Kejari Lewoleba (Bank Negara Indonesia ) bukan berarti menghapus pertanggung jawaban Pidana Tersangka LYL.
Sebagaiman diketahui, uang titipan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) tersebut akan dijadikan sebagai uang pengganti kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga – Sp. Banitobo (Segmen Lerahinga – Banitobo – Lamalela) Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.) */Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
