Jaksa Terima Uang Titipan Rp.1 Miliar Dari TSk LYL Dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Reporter : Tomy
IMG 20240912 WA0014

tv-beritakota.com (Lembata )- Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata menerima uang titipan pengembalian kerugian negara dari Wilhelmus Wilianto selaku suami Tersangka LYL yang didampingi oleh Frans Tulung selaku kuasa hukum dari Tersangka LYL (Kuasa Direktur CV.Lembata Jaya) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), Kamis ( 12/9/2024)

Sebelumnya tersangka LYL selaku Kuasa Direktur CV.Lembata Jaya ditetapkan sebagai Tersangka pada hari Jum’at tanggal 06 September 2024 dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga – Sp. Banitobo (Segmen Lerahinga – Banitobo – Lamalela) Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.

Kendati uang titipan tersebut telah diterima Jaksa dan dititipkan pada Rekening RPL 174 Kejari Lewoleba (Bank Negara Indonesia ) bukan berarti menghapus pertanggung jawaban Pidana Tersangka LYL.

Sebagaiman diketahui, uang titipan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) tersebut akan dijadikan sebagai uang pengganti kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga – Sp. Banitobo (Segmen Lerahinga – Banitobo – Lamalela) Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.) */Red)

Exit mobile version