tv-beritakota.com (Waingapu,NTT) — Kepolisian Resor Sumba Timur, berhasil mengungkap praktik kejahatan perbankan yang dikemas dalam program investasi fiktif dan merugikan seorang warga hingga Rp.2 miliar.
Pengungkapan ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat (5/12/2025).
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial EU pada September 2025. Penyelidikan mendalam membawa polisi kepada tersangka RAH, mantan pegawai salah satu bank di Waingapu.
Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai orang yang dipercaya korban untuk menawarkan sebuah program bernama “Get Reward”, yang diklaim sebagai program resmi bank.
Program tersebut menjanjikan cashback Rp120 juta bagi nasabah yang menyetor dana Rp2 miliar.
Demi memperkuat kepercayaan, pelaku bahkan datang langsung ke rumah korban, membawa buku tabungan dan menyiapkan slip penarikan bank yang ditandatangani korban.
Tanpa curiga, korban pun menyerahkan penuh kontrol atas dana simpanannya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












