Atas tindakan tersebut, polisi menjerat RAH dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan setelah Polres Sumba Timur menerbitkan dua surat perintah penyidikan pada Oktober dan November 2025.
SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) juga telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Sumba Timur sebagai bagian dari tahapan hukum yang berjalan.
Polres Sumba Timur menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan terus dilanjutkan hingga tuntas.
Kapolres AKBP Dr. Gede Harimbawa mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi atau program perbankan yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.
“Jangan mudah percaya pada tawaran investasi, apalagi yang mengiming-imingi keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan informasi tersebut benar-benar resmi dari lembaga yang bersangkutan,” tegasnya.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kejahatan finansial kerap memanfaatkan celah psikologis dan kepercayaan korban, terutama ketika dilakukan oleh orang-orang yang pernah memiliki hubungan profesional dengan mereka.(*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












