Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 368 tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
“Pelaku dikenakan Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 368 tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun,” tegas mantan penyidik Bareskrim Polri ini.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik percaloan di Pelabuhan Tenau.
“Kami pastikan tidak ada lagi praktik percaloan di Pelabuhan Tenau, sehingga masyarakat merasakan kondisi keamanan yang kondusif,” tegasnya.
Penangkapan AM, calo tiket yang telah menipu sejumlah calon penumpang, merupakan wujud nyata dari komitmen tersebut. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa kasus ini akan terus didalami, dan jika ditemukan keterlibatan anggota Polri atau pihak lain, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Harapan masyarakat akan lingkungan pelabuhan yang aman dan nyaman sudah kami wujudkan dengan penangkapan terhadap calo ini. Dan kasus ini akan terus kami dalami, sehingga apabila ada anggota Polri atau siapapun yang terlibat dalam hal ini, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Aldinan Manurung.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
