tv-beritakota.com (Labuan Bajo) – Delapan nelayan ditangkap di perairan Labuan Bajo karena diduga menggunakan kompresor (destructive fishing)atau alat penangkapkan ikan yang dilarang.
Keenam pelaku berasal dari Sumbawa (NTB), dua lainnya warga Labuan Bajo. Penangkapan dilakukan Kamis (16/1/2025) dalam patroli gabungan Kapal KP. Kutilang 5005, Ditpolairud Polda NTT, dan Satpolairud Polres Manggarai Barat.
“Benar, ada delapan orang yang diamankan. Enam orang diantaranya berasal dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan sementara dua orang lainnya merupakan warga Labuan Bajo,” kata Kapolres Mabar, AKBP Christian Kadang, S.I.K., Jumat (17/1) pagi.
“Mereka ditangkap tim patroli gabungan di Perairan Pulau Monyet. Lokasinya kurang lebih 2 Nautica Mile (mil laut) dari Pelabuhan Marina Labuan Bajo,” ungkap Kapolres
Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas kepolisian terkait penggunaan kompresor oleh nelayan dalam menangkap ikan yang dilarang di Perairan Labuan Bajo termasuk di Kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
