Namun, hingga saat ini, belum ditemukan bukti keterlibatan anggota Polri atau pihak lain dalam praktik percaloan di Pelabuhan Tenau.
Terkait pertanyaan mengenai larangan mobil taksi online yang menjemput penumpang di dalam kawasan pelabuhan, General Manager PT. Pelni Kupang, Hariyanto Sembiring, S.E., memberikan klarifikasi. Ia menyatakan tidak ada aturan yang melarang hal tersebut.
“Pelabuhan Tenau adalah tempat umum atau publik, sehingga siapa pun boleh menjemput dan mengantar penumpang sampai di dalam kawasan pelabuhan. Apabila ada kekhawatiran atas hal itu, segera melaporkan ke pihak kepolisian (Polsubsektor Pelabuhan Tenau) untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kasie KPLP Tenau Kupang, Oni Nitbani, yang menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada taksi atau mobil rental khusus yang beroperasi di Pelabuhan Tenau Kupang.
“Kami sementara membuat regulasi atau peraturan terkait taksi yang dapat beroperasi di pelabuhan, dan apabila sidah selesai akan kami sosialisasikan kepada masyarakat,” tambahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
