IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dijerat pasal berlapis, Mantan Kapolres Ngada diancam penjara 15 tahun terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak NTT

Avatar photo
IMG 20250611 WA0000

Adapun Pasal yang disangkakan kepada Tersangka yakni : Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 e UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)).

Selain itu tersangka dikenakan Pasal 12 UU No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.0O0.O00.00O,0O (satu miliar rupiah)).

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

DAN :

Ketiga : Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)).

D A N :

Sementara KEDUA untuk Anak korban atas nama MAN dan atas bana WAF : tersangka juga dikenakan

Pertama : Pasal 81 Ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)).

Baca Juga :  Mantan Wakil Bupati Sumba Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka. Jaksa Langsung Lakukan Penahanan