Mark up pembayaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara/daerah tersebut mencapai Rp. 6.852.000.000 (enam milyar delapan ratus lima puluh dua juta rupiah). Setelah dikurangi pajak, total kerugian yang harus dikembalikan adalah Rp. 5.824.200.000 (lima milyar delapan ratus dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah).
Dengan telah dikembalikannya Rp. 1.570.400.000, maka sisa yang belum dikembalikan adalah Rp. 4.253.800.000 (empat milyar dua ratus lima puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, SH., MH., menegaskan bahwa kerugian keuangan negara/daerah ini harus sepenuhnya dikembalikan dalam waktu 60 hari setelah diterimanya hasil Audit Khusus Kerugian Negara dari Inspektorat Kota Kupang atau BPK Perwakilan Provinsi NTT.
Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak ada pengembalian, tindakan hukum akan ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kajati NTT, Zet Tadung Allo, SH., MH., menambahkan, Pemulihan keuangan daerah di luar pengadilan adalah bagian dari upaya non-litigasi yang mampu memulihkan aset daerah tanpa harus melalui proses hukum panjang dan mahal. Ini adalah bentuk nyata kontribusi kejaksaan dalam mengembalikan aset negara dengan lebih cepat dan efisien.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
