Dana Mark Up Belum Disetor 4,2 Miliar, Kejati NTT Deadline 60 Hari Kepada Pimpinan & Anggota DPRD Kota Kupang

IMG20241010151244

Bambang mengatakan pengembalian dana ini sebelumnya telah dilakukan secara bertahap oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang.

# Tahap pertama (18 Juli 2024): Rp. 670.500.000 (enam ratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah)

#Tahap kedua (27 Agustus 2024): Rp. 555.300.000 (lima ratus lima puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah)

#Tahap ketiga (9 Oktober 2024): Rp. 344.600.000 (tiga ratus empat puluh empat juta enam ratus ribu rupiah)

Total pengembalian dana sudah mencapai Rp. 1.570.400.000 (satu milyar lima ratus tujuh puluh juta empat ratus ribu rupiah) dari enam anggota DPRD yang telah mengembalikan sedangkan sebanyak 34 anggota DPRD lainnya belum menyelesaikan pengembalian secara penuh.

Kegiatan Operasi Intelijen yang dipimpin oleh Kepala Seksi C Bidang Intelijen Kejati NTT, Yoni E. Mallaka, SH., MH., beserta timnya, berhasil mengungkap indikasi perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan hasil investigasi, pembayaran tersebut melebihi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 60/PMK.02/2021 serta hasil reviu Inspektorat Tahun 2021.

Exit mobile version