tv-beritakota.com – Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, berhasil mengamankan RL (21), seorang mahasiswa yang diduga melakukan pencurian di dalam sebuah gereja di Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit kamera recorder merk Panasonic dan sebuah kotak kolekte berisi uang tunai.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di gereja tersebut, dengan total kerugian yang dialami pihak gereja mencapai sekitar Rp10.000.000. Uang hasil curian, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk bersenang-senang.
“Pelaku, yang merupakan warga Perumahan BTN-Kolhua, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dalam waktu kurang dari sehari setelah kejadian. Selain kamera dan kotak kolekte, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp5.365.000 yang merupakan sebagian dari hasil kejahatan” ungkap Jumat (24/1/2025)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
